Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akhir tahun akan mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021.
Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 2 Januari 2022.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan untuk menyeragamkan aturan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Sebagai contoh, penerapan PPKM level 3 Makassar akan sama dengan kota-kota di Pulau Jawa.
Muhadjir menyampaikan penjelasan ini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Nantinya, tanda dimulainya pemberlakuan PPKM level 3 adalah setelah ada penerbitan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri yang mengatur pelaksanaan penanganan Covid-19 selama Libur Nataru akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Dengan adanya penerapan PPKM level 3 artinya pemerintah akan mengeluarkan larangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di event Natal dan Tahun Baru.