Selain bantuan UMKM, pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 berupa Bantuan Subsidi Upah untuk mempertahankan serta meningkatkan perekonomian penerima bantuan, melalui situs kemnaker.go.id login untuk mengecek penerima bantuan BSU.
Tahun ini penyalurannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan, stimulus pemberiannya sebesar 1 juta rupiah per pekerja.
Syarat untuk menerima subsidi gaji adalah calon penerima merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP.
Syarat kedua adalah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 dan penerima gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Terkhusus bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi sebesar upah minimum dibulatkan keatas.
Misalnya, di Kabupaten Karawang upah minimumnya RP 4,79 juta maka dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah (Bisnis, 13/10/2021).
Dikutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, bantuan ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Untuk mengecek penerima bantuan ini, silahkan daftar akun melalui laman kemnaker.go.id.
Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah didaftar dan telah dilengkapi profilnya, apabila memenuhi persyaratan dan berhasil menjadi calon penerima maka akan mendapat notifikasi pada situs bsu kemenker.go.id.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima dan tidak memenuhi persyaratan sesuai permenaker No. 16/2021 juga akan mendapat notifikasi.
Selain itu, menurut laman bsu.kemnaker.go.id notifikasi juga akan diterima apabila telah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 16/2021 namun data calon penerima belum sampai pada tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
Artikel menarik lainnya:
Bantuan Subsidi Upah Melalui BRI Senilai Rp 1 Juta