HomeBRI NewsCek Penerima BPUM eform BRI Tahap 3, Pengecekan dan Syarat Lihat Disini!

Cek Penerima BPUM eform BRI Tahap 3, Pengecekan dan Syarat Lihat Disini!

Pengusaha mikro yang terdampak covid-19 masih berpotensi mendapatkan intensif BLT UMKM Senilai 1,2 juta dari pemerintah, karena program Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan hingga tahap tiga, kepada nasabah BRI untuk mengecek penerima BPUM eform BRI tahap 3 dapat dilakukan melalui situs resmi BRI.

BRI juga turut mengambil andil dalam pencairan BPUM ini, untuk mengecek penerima BPUM eform BRI tahap 3 kapan cair dapat langsung mengakses melalui situs eform.bri.co.id/bpum, pencairan tahap tiga dilakukan pada tiga periode yakni pada bulan Juli hingga bulan September 2021.

Aestika Oryza Gunarto selaku Sekretaris perusahaan BRI mengatakan bahwa sebagai wujud usaha BRI untuk mempermudah nasabahnya dalam pencairan BLT UMKM ini maka BRI menghadirkan BPUM Reservation System.

Melalui sistem ini nasabah tidak lagi hanya menggunakan eform BRI untuk mengecek penerima BPUM eform BRI tahap 3 malainkan juga dapat mengetahui antrean di unit kerja.

Sistem ini juga memungkinkan nasabah untuk memilih kantor BRI atau Unit Kerja Operasi (UKO) serta tanggap terhadap pencairan bantuan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengatakan bahwa pemerintah akan membagikan banpres produktif senilai Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil (Cnbcindonesia, 01/10/2021).

Jokowi berharap melalui BLT UMKM 1,2 juta ini mampu mendorong ekonomi pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19.

Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BPUM BRI tahap 3:

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean
6. Masukkan data yang diminta, Jika antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama.
Sementara itu, syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi danUKM2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Adapun syarat penerima BPUM:

1. Belum pernah menerima dana BPUM.
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Warga Negara Indonesia.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Artikel menarik lainya:

Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 di Eform BRI

Bisa Cek Penerima BPUM eform BRI Tahap 3?

Sudah Daftar BLT Rp 1,2 Juta? Segera Cek eform.bri UMKM 2021 Tahap 3

Yurlinda Tangnga
Yurlinda Tangnga
Menyelesaikan S1 FKIP di UKI Toraja

Beriklan di Consensusg.com, menjangkau 445.754 pengunjung bulanan, dengan tampilan halaman 742.750, chat WhatsApp di +6287838034348. Email: editorial@consensusg.com Advertise I About I Privacy I Facebook I WhatsApp Channel ITwitter I Instagram I YouTube I Pinterest I Toko Kami: TikTok I Shopee I Lazada I Tokopedia I Bukalapak I BliBli